Pendidikan merupakan komponen penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Kemajuan suatu bangsa tentunya merupakan hasil dari pendidikan yang dapat menghasilkan masyarakat yang berkualitas baik dari segi kepribadian, pemikiran, dan keterampilan. Upaya yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk mencetak manusia-manusia yang berkualitas yaitu dengan melaksanakan pendidikan yang berlandaskan pancasila dan UUD yang kemudian dijabarkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjelaskan tentang fungsi pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mula, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dibutuhkan kriteria-kriteria lulusan yang harus dicapai oleh peserta didik yang dirangkum dalam Standar Kompetensi Lulusan. Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 pasal 35, Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peran guru sangatlah menentukan. bagaimana tidak, guru merupakan sosok yang secara langsung terjun dalam membelajarkan peserta didik. Agar pembelajaran terarah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional maka guru perlu mengetahui dan memahami Standar kelulusan peserta didik yang telah dijabarkan sebelumnya.
Tujuan Standar Kompetensi Lulusan berdasarkan Permendikbud No.54 tahun 2013 yaitu sebagai acuan utama pengembangan :
1. standar isi
Standar isi merupakan kerangka kontekstual mengenai kegiatan pembelajaran menjelaskan tentang kriteria ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dilalui peserta didik dalam rangka mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Pembahasan lebih lengkap dapat dilihat di Permendikbud No. 65 tahun 2013 mengenai Standar Isi
2. standar proses
Standar proses merupakan jabaran tentang karakteristik pembelajaran. Standar proses berisikan pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam membelajarkan peserta didik. Untuk memenuhi kriteria sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai SKL, dalam Permendikbud No. 65, disarankan untuk melakukan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah. Proses pembelajaran diarahkan pada pengembangan 3 kriteria tadi (sikap, pengetahuan dan keterampilan) secara utuh sehingga diharapkan dapat mencetak lulusan yang memiliki pribadi yang berkualitas, berwawasan pengetahuan, dan terampil.
3. standar penilaian pendidikan
Dilakukan untuk mengevaluasi ketercapaian SKL peserta didik. misalnya dengan adanya penilaian otentik, portofolio, ulangan harian, UTS, UAS, UN dsb
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan
5. standar sarana dan prasarana
6. standar pendelolaan
7. standar pembiayaan
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dibutuhkan kriteria-kriteria lulusan yang harus dicapai oleh peserta didik yang dirangkum dalam Standar Kompetensi Lulusan. Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 pasal 35, Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Peran guru sangatlah menentukan. bagaimana tidak, guru merupakan sosok yang secara langsung terjun dalam membelajarkan peserta didik. Agar pembelajaran terarah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional maka guru perlu mengetahui dan memahami Standar kelulusan peserta didik yang telah dijabarkan sebelumnya.
Tujuan Standar Kompetensi Lulusan berdasarkan Permendikbud No.54 tahun 2013 yaitu sebagai acuan utama pengembangan :
1. standar isi
Standar isi merupakan kerangka kontekstual mengenai kegiatan pembelajaran menjelaskan tentang kriteria ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang harus dilalui peserta didik dalam rangka mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Pembahasan lebih lengkap dapat dilihat di Permendikbud No. 65 tahun 2013 mengenai Standar Isi
2. standar proses
Standar proses merupakan jabaran tentang karakteristik pembelajaran. Standar proses berisikan pendekatan-pendekatan yang dilakukan dalam membelajarkan peserta didik. Untuk memenuhi kriteria sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai SKL, dalam Permendikbud No. 65, disarankan untuk melakukan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah. Proses pembelajaran diarahkan pada pengembangan 3 kriteria tadi (sikap, pengetahuan dan keterampilan) secara utuh sehingga diharapkan dapat mencetak lulusan yang memiliki pribadi yang berkualitas, berwawasan pengetahuan, dan terampil.
3. standar penilaian pendidikan
Dilakukan untuk mengevaluasi ketercapaian SKL peserta didik. misalnya dengan adanya penilaian otentik, portofolio, ulangan harian, UTS, UAS, UN dsb
4. standar pendidik dan tenaga kependidikan
5. standar sarana dan prasarana
6. standar pendelolaan
7. standar pembiayaan
Comments
Post a Comment